DINAS BINA MARGA DAN
PENATAAN
RUANG
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Our Visi :
Terwujutnya Infrastruktur Jalan Yang Andal Berbasis Pengembangan Wilayah Untuk Menukung Sulawesi
Tengah
Yang
Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.
Our Misi :
1. Melaksanakan Penyelenggaraan Jalan Berbasis Mitigasi Bencana dan Pengembangan Wilayah, yang
Didukung
Oleh Industri Jasa Konstruksi Yang Berkualitas;
2. Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi.
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintah daerah di Bidang Bina Marga dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Dinas mempunyai fungsi:
• Perumusan kebijakan di bidang Bina Teknik, Jalan, Jembatan, Bina Jasa Konstruksi dan Penataan
Ruang
• Pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Teknik, Jalan, Jembatan, Bina Jasa Konstruksi dan Penataan
Ruang
• Pelasanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Bina Teknik, Jalan, Jembatan, Bina Jasa Konstruksi dan
Penataan Ruang
• Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Bina Teknik, Jalan, Jembatan, Bina Jasa Konstruksi dan
Penataan Ruang
• Penyelenggaraan UPTD dan jabatan funsional; dan
• Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur